Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam Bentuk File PDF
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 mengatur bahwa :
| ||||||||||||||||
2. | Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. | ||||||||||||||||
3. | File formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik tersebut beserta petunjuk teknis pengisiannya dapat diunduh melalui laman http://www.pajak.go.id. | ||||||||||||||||
4. | PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM langsung dari file pdf yang telah diisi, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
5. | Terkait demgan banyaknya pertanyaan mengenai status SPT pada SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| ||||||||||||||||
6. | Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi PKP, maka perlu diberikan penjelasan tambahan atas contoh pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
7. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 dan untuk mempermudah pemahaman, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010. |