Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor. |
(2) | Penetapan tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya. |
(3) | Penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap MMEA impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atau tidak dipungut cukai. |
(1) | Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
|
(2) | Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor khusus Duty Paid, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
|
(3) | Kepala Kantor harus membuat keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. |
(4) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalah hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA. |
(6) | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
(7) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor harus menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik dan Importir mengajukan kembali permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor. |
(3) | Berdasarkan perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA. |
(1) | Dalam hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang kadar etil alkohol yang terkandung dalam MMEA ke laboratorium atas biaya Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan, sebelum melakukan penetapan tarif cukai. |
(2) | Jangka waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1) diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3). |
(1) | Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(2) | Cukai MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter dengan tarif cukai MMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(3) | Cukai KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter dengan tarif cukai KMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(1) | Permohonan penetapan tarif cukai MMEA yang belum selesai pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010 masih tetap berlaku, kecuali terdapat hal-hal yang mengakibatkan keputusan tersebut menjadi batal. |