Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
1. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |