Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal. Sosial, dan Kebudayaan
(1) | Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diajukan oleh:
|
(2) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:
|
(4) | Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. |
(5) | Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |