Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan pada Tahun 2011
I. | PENGERTIAN Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT Dalam tahun 2011 ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan 3 (tiga) pendekatan sebagai pertimbangan yaitu kondisi geografi, demografi, dan data historis. Adapun besarnya target minimal tersebut sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO KEPATUHAN Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN Kepala Kanwil DJP bersama dengan para Kepala KPP di lingkungannya membuat target bulanan jumlah SPT yang akan diterima selama tahun 2011. Selanjutnya KPP melakukan kegiatan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | PELAPORAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | LAIN-LAIN
|