Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
18 Februari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 121/PJ/2010
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-121/PJ/2010 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1.
Pada Lampiran II nomor 7 butir 1 tertulis :
"1.
Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order."
seharusnya ;
"1.
Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order."
2.
Pada Lampiran II nomor 7 butir 2 tertulis :
"2.
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah."
seharusnya :
"2.
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah."
Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Tembusan :
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231