Pengawasan Atas Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. | ||||||||||
2. | Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
| ||||||||||
3. | WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. | ||||||||||
4. | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama. | ||||||||||
5. | Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang). | ||||||||||
6. | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. | ||||||||||
7. | Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4. | ||||||||||
8. | Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. | ||||||||||
9. | WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. | ||||||||||
10. | WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
11. | Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. | ||||||||||
12. | Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6. | ||||||||||
13. | Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
| ||||||||||
14. | WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | ||||||||||
15. | Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan: