Pedoman Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut :
| ||||||||
2. | Pedoman Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi mengatur hal-hal sebagai berikut :
| ||||||||
3. | Pedoman Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. | ||||||||
4. | Seluruh pegawai dan unit kerja DJP bertanggung jawab untuk ikut serta mengamankan perangkat komputer milik DJP baik di dalam maupun di luar lokasi kantor DJP untuk mencegah kehilangan, kerusakan, pencurian, atau kejadian yang membahayakan keamanan dan/atau keutuhan aset informasi dan mengganggu aktivitas DJP. | ||||||||
5. | Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan bertanggung jawab untuk mengamankan fasilitas fisik Data Center dari dampak lingkungan, bencana, atau penyalahgunaan akses baik oleh pihak yang berwenang maupun yang tidak berwenang. | ||||||||
6. | Akses keluar dan masuk ruangan yang berisikan aset informasi yang bersifat rahasia dan sangat rahasia hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang berwenang mengelola aset informasi tersebut. Seluruh pegawai, tamu, dan pihak ketiga yang memasuki lingkungan DJP harus mengenakan kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan oleh DJP. | ||||||||
7. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pengamana perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. | ||||||||
8. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. | ||||||||
9. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
|