Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2011

Wed, 09 February 2011

Pedoman Tinjauan Manajemen Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak

 9 Februari 2011
 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 14/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN TINJAUAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap tinjauan manajemen pengelolaan keamanan informasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tepat dan efektif. Adapun pengaturannya sebagai berikut:

1.Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
  1. Tinjauan manajemen adalah evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dalam bentuk pertemuan/rapat rutin yang diselenggarakan oleh Tim Pengarah Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  2. Tim Pengarah Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengarahkan penyelenggaraan Tata Kelola TIK agar sesuai dengan Rencana Strategis DJP.
2.Tinjauan manajemen terhadap pengelolaan keamanan informasi dilaksanakan oleh Tim Pengarah Tata Kelola TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
3.Tinjauan manajemen terhadap pengelolaan keamanan informasi dilaksanakan dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
4.Pedoman Tinjauan Manajemen Pengelolaan Keamanan Informasi berisi ketentuan umum pelaksanaan tinjauan manajemen dalam pengelolaan keamanan informasi, ketentuan pelaksanaan, dan tindak lanjut dari tinjauan manajemen pengelolaan keamanan informasi.
5.Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pedoman Tinjauan Manajemen Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
6.Surat Edaran ini merupakan pelengkap peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Edaran lainnya yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Ahmad Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.