Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai
(1) | Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. |
(2) | Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diawali dengan menerbitkan STCK-1 sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1. |
(2) | Penanggung Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan STCK-1 kepada kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(3) | Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. |
(1) | Dalam hal Penanggung Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya segera menerbitkan STCK-2 paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo STCK-1. |
(2) | Bentuk STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal:
|
(2) | Penagihan seketika dan sekaligus di bidang cukai merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STCK-1. |
(3) | Jurusita Bea dan Cukai dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus harus dilengkapi dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dari kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(4) | Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat:
|
(5) | Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Surat Paksa diterbitkan apabila:
|
(2) | Surat Paksa paling sedikit harus memuat:
|
(3) | Bentuk Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan kepala Kantor atau sebab lain sehingga Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti. |
(2) | Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa. |
(1) | Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Cukai. |
(2) | Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan. |
(2) | Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan hukum yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. |
(3) | Dalam hal Penanggung Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. |
(1) | Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui pejabat pemerintah daerah/desa setempat paling rendah Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. |
(2) | Dalam hal Penanggung Cukai tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor, kepala Kantor dimaksud wajib meminta bantuan kepada kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan. |
(2) | Kepala Kantor yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada kepala Kantor yang meminta bantuan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |