Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari negara Republik Korea dan Malaysia
No. | Negara Asal Barang | Nama Perusahaan | Besaran Bea MasukAnti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | Republik Korea | Semua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co.,dan Hyunday HYSCO | 3,8 |
2. | Malaysia | a. Megasteel Sdn. Bhd. b. Perusahaan Lainnya | 48,4 48,4 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |