Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
Pasal 2B
Pasal 2C
Pasal 2D
Pasal 2E
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |