Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-12/BC/2008 tentang Serifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai
1. | Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai diterbitkan oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal. | ||||||
2. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
Pasal 4B Terhadap sertifikat yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), dapat diberlakukan kembali oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan Surat Keputusan. | ||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan tidak memerlukan Surat Keputusan atas penerbitan sertifikat tersebut. | ||||||
5. | Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |