Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
1. | Penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pelaksanaan kegiatan penelitian SSP Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada KPP Pratama adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, penelitian tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Kepala KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannya penelitian lapangan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian penelitian SSP, misalnya terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dalam hal berdasarkan penelitian ternyata PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke Kas Negara atau PPh yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, maka :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Terhadap SSP yang sudah diteliti, diberikan stempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Apabila pembayaran PPh dari pengalihan hak atas satu unit tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan lebih dari satu SSP (misal karena pembayaran dilakukan secara angsuran), maka:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Format Buku Register Penelitian SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Format Rekapitulasi Data SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Apabila penyampaian formulir penelitian SSP oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya bersamaan dengan penyampaian formulir penelitian SSB oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya, maka proses penelitian SSP dan penelitian SSB dapat dilakukan bersamaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, diminta kepada seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :