Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
1. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Yang dimaksud dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |