Pedoman Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Pengelolaan Tingkat Layanan TIK mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
3. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan ;Pedoman Pengelolaan Tingat Layanan TIK DJP sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
4. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
5. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama dua (2) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |