Tata Cara Penerbitan/Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
16 Agustus 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 89/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Keterangan Domisili (SKD) diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.
Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, ditetapkan jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Selanjutnya, SKD tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPP Domisili sebagai alat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan P3B adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Agustus 2010 Direktur Jenderal,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 195104281975121002
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231