Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
|
2. | Penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Unit Pemilik Risiko. |
3. | Setiap Unit Pemilik Risiko diwajibkan menyiapkan penerapan Manajemen Risiko dengan mengisi formulir Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 untuk setiap semester sebelum semester tersebut dimulai. |
4. | Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaporkan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur paling lama tanggal 15 bulan pertama semester yang dimaksud. |
5. | Untuk pengisian Formulir Manajemen Risiko, Pemilik Risiko dapat membentuk Tim Manajemen Risiko dengan ketentuan sebagai berikut:
|
6. | Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara bertahap dengan perincian:
|
7. | Penerapan Manajemen Risiko dilakukan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan dan Petunjuk Teknis Proses Manajemen Risiko. |