Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke da dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) | Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean. |
(2) | Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. | ||||||||
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
| ||||||||
(3) | Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
|
(2) | Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
|
(3) | Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
|
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d disampaikan dengan PPFTZ-02. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ- 03. |
(4) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f disampaikan dengan BC 1.2-FTZ. |
(1) | Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas. |
(2) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian BC 1.2-FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
|
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. |
(2) | Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
|
(1) | Dalam rangka penatausahaan PPFTZ, BC 1.2-FTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan buku catatan pabean (BCP). |
(2) | Buku catatan pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan buku catatan pabean (BCP). |
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha. |
(2) | Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
(3) | Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). |
(1) | TerhadapPemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen. |
(2) | Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. |
(1) | Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya. |
(2) | Permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal:
|
(3) | Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean. |
(1) | Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, meliputi:
|
(2) | Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. |
(1) | Orang/pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). | ||||||||
(2) | Dokumen Pelengkap Pabean yang merupakan hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter yang diserahkan oleh Orang/pengusaha atau kuasanya, dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan:
| ||||||||
(3) | Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelahmendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |