Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
1. | Ketentuan PMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
2. | Ketentuan PMK tersebut menjadi dasar pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menentukan pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu special purpose company sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian. Kewenangan tersebut dilaksanakan sepanjang :
|
3. | Bentuk-bentuk saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut adalah :
|
4. | Pihak atau badan yang dibentuk untuk melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan tersebut merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya. |