Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-HONGKONG, Republik Rakyat Tiongkok
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. |
(3) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
|
(3) | Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi. |
(1) | Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(2) | Barang impor dapat dikirim dari Pihak yang menerbitkan SKA Form AHK melalui Pihak selain Pihak pengekspor dan Pihak pengimpor, atau melalui non-Pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan:
|
(1) | Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AHK, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AHK lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (v) atau (x) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively". |
(3) | Dalam hal SKA Form AHK hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AHK pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form AHK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
|
(5) | Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Pihak pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Confirmation berdasarkan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama. |
(2) | Movement Confirmation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal informasi pada Movement Confirmation diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AHK dari Pihak pengekspor pertama. |
(1) | Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya SKA Form AHK, dapat menerbitkan Third Party Invoice. |
(2) | SKA Form AHK yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
|
(2) | Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form AHK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AHK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
|
(10) | Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar asli SKA Form AHK pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(13) | SKA Form AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
|
(1) | SKA Form AHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai:
|
(2) | Dalam hal SKA Form AHK disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form AHK yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian terhadap SKA Form AHK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AHK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
|
(4) | SKA Form AHK diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
|
(5) | Dalam hal SKA Form AHK terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form AHK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). |
(2) | Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
|
(2) | Pemberitahuan penolakan SKA Form AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan copy atau pindaian SKA Form AHK yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan. |
(1) | Terhadap SKA Form AHK yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random) . |
(3) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form AHK, dan menyebutkan alasan keraguan yang disertai dengan:
|
(4) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
|
(5) | Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AHK. |
(7) | Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AHK, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check oleh Instansi Berwenang di Pihak pengekspor. |
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AHK. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan:
|
(3) | Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencantumkan informasi antara lain mengenai:
|
(4) | Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang akan dikunjungi dan/atau Instansi Berwenang di Pihak pengekspor. |
(5) | Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Pihak terkait menyetujui. |
(6) | SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
|
(7) | Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, eksportir atau produsen dapat memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan penetapan akhir. |
(8) | Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya informasi tambahan. |
(9) | Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AHK, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima. |
(10) | Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. |
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form AHK dinyatakan palsu atau dipalsukan dengan ketentuan:
|
(2) | Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan:
|
(4) | Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Pihak penerbit SKA Form AHK yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. |
(2) | Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak pemalsuan oleh Pihak penerbit SKA Form AHK. |
(3) | Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang bersangkutan, dilakukan penindakan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA Form AHK dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. |
(1) | Barang impor yang berasal dari Pihak dengan nilai Free on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AHK. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
|
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Pihak pengekspor untuk tujuan pameran di Pihak lain dan terjual pada saat atau setelah pameran |
(2) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
|
(3) | SKA Form AHK yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. |
(1) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |