Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |