Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya
1. | Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
Pasal 7B
Pasal 7C
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |