Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, atas :
| ||||||||||||||||||||
(2) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||
(3) | Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Terhadap keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijawab dengan surat biasa dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak ata pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Selain memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pengajuan keberatan juga harus memenuhi persyaratan materil paling sedikit sebagai berikut :
| ||||
(2) | Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen lain yang berhubungan dengan pengajuan keberatannya kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian keberatan. | ||||
(3) | Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dengan menerbitkan surat biasa dari Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Wajib Pajak yang ditolak permohonan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 3 ayat (3), dapat mengajukan kembali keberatan, sepanjang masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
(2) | Pengajuan kembali Permohonan keberatan dengan permohonan baru dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(1) | Pengajuan permohonan keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(3) | Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui pos tercatat dan tanda terima dari pos merupakan bukti penerimaan surat permohonan keberatan. |
(4) | Pengajuan permohonan keberatan tetap dapat diterima, apabila Wajib Pajak dalam penyampaian pengajuan permohonan keliru atau tidak sesuai dengan kewenangan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Dalam hal terjadinya kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan dari Wajib Pajak, maka permohonan keberatan disampaikan oleh petugas dari Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD ke pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan disertai tanda terima atau bukti penyampaian permohonan keberatan dimaksud. |
(1) | Tanda terima dari pos tercatat atas penyampaian permohonan keberatan oleh Wajib Pajak melalui pos tercatat, merupakan tanda terima autentik bagi Dinas Pelayanan Pajak untuk memproses permohonan keberatan. |
(2) | Dalam hal surat penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan melalui pos tercatat, maka tanda penerimaan pengiriman surat dimaksud dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan tanda terima Pengiriman surat melalui pos tercatat oleh Wajib Pajak merupakan bukti tanda bukti terima bagi Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD dan Wajib Pajak. |
(1) | Berdasarkan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD melalui pejabat yang berwenang di bidang penyelesaian keberatan, melakukan penelitian administrasi permohonan dan penyelesaian persyaratan permohonan. |
(2) | Surat penolakan permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. |
(3) | Surat penolakan permohonan keberatan yang tidak lengkap persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. |
(4) | Penyampaian surat penolakan dan surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang telah diberi tanggal, bulan, tahun dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat dimaksud dengan disertai bukti tanda terima. |
(5) | Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka permohonan diproses dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(6) | Membuat surat pengantar penyelesaian permohonan keberatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD, kepada Ketua Tim Penyelesaian Keberatan. |
(7) | Menyampaikan surat pengantar kepada Tim Penyelesaian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan disertai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dilengkapi dengan tanda terima. |
(8) | Berdasarkan permohonan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim Penyelesaian Keberatan melakukan penyelesaian permohonan keberatan. |
(9) | Dalam melakukan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Penyelesaian Keberatan dapat :
|
(10) | Tim Penyelesaian Keberatan membuat risalah hasil pembahasan, yang berisikan sekurang-kurangnya :
|
(11) | Tim Penyelesaian Keberatan menyampaikan laporan penyelesaian keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sebagai bahan keputusan melalui pejabat yang berwenang di bidang keberatan. |
(1) | Tim Penyelesaian Keberatan pada tingkat Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD, dibentuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur. |
(2) | Tim Penyelesaian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan keberatan dari Wajib Pajak. |
(2) | Terhadap pengajuan kembali permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal diajukan kembali permohonan keberatan. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
|
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. |
(5) | Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dan ditagih dengan STPD. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding pada pengadilan pajak, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dikenakan. |
(7) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis dengan meterai cukup paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD. |
(8) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus menyampaikan bukti tanda terima pendaftaran banding dari pengadilan pajak sebagai bukti pendukung surat pemberitahuan dimaksud. |
(9) | Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tanda bukti pendaftaran banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas sanksi denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tetap ditagih dengan STPD. |
(10) | Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan banding, tidak dilakukan penagihan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sampai dengan adanya keputusan pengadilan pajak. |
(1) | Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan disertai bukti tanda terima. |
(2) | Bentuk format Keputusan Gubernur tentang Keberatan PBB-P2 dan Keputusan Gubernur tentang Keberatan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Terhadap putusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pengajuan banding pada pengadilan pajak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya. |
(2) | Terhadap permohonan keberatan atas SPPT dan/atau SKPD tahun 2012 yang diajukan per tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO |