Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Setiap subjek pajak PBB-P2 wajib mendaftarkan diri dengan menggunakan SPOP PBB-P2. |
(2) | SPOP PBB-P2 harus diambil sendiri oleh subjek pajak atau kuasanya di UPPD sesuai dengan tempat kedudukan objek pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(3) | SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala UPPD paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP PBB-P2 oleh wajib pajak. |
(2) | Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
|
(3) | Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Berdasarkan penyampaian SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB-P2. |
(2) | NOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk setiap objek pajak PBB-P2. |
(3) | NOP PBB-P2 sebagai identitas objek pajak dalam administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian NOP PBB-P2 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau dilaporkan setelah mendapat teguran secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan. |
(2) | Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak. |
(1) | SPOP PBB-P2 yang disampaikan atau dilaporkan tetapi diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat jumlah PBB-P2 dalam SPPT lebih kecil dari PBB-P2 yang seharusnya terutang, Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan. |
(2) | Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak. |
(1) | Kepala UPPD dapat melakukan pendataan atas subjek pajak atau objek pajak PBB-P2 dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-P2 atau akurasi data SPOP PBB-P2 yang ada pada kantor UPPD. |
(2) | Hasil pendataan objek pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pendataan dan laporan hasil pendataan. |
(3) | Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB P-2 dan sebagai dasar diterbitkannya SPPT. |
(4) | Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk menerbitkan SKPD PBB-P2 dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 apabila subjek pajak tidak menyampaikan SPOP PBB-P2 atau SPOP PBB-P2 yang telah disampaikan diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat PBB-P2 kurang dibayar. |
(5) | Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPOP PBB-P2. |
(1) | Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, terhadap SPOP PBB-P2 yang masih terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 masih dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. |
(2) | Pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak atau selisih PBB-P2 yang terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau disampaikan tetapi diisi tidak benar dan tidak lengkap oleh subjek pajak atau berdasarkan hasil pendataan objek pajak dalam SPOP PBB-P2 yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak, dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak dengan menerbitkan SKPD PBB-P2. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO |