Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 201 Tahun 2012

Wed, 19 December 2012

Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 201 TAHUN 2012

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk optimalisasi pelayanan pemungutan serta kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Setiap Wajib Pajak;

Menetapkan :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak.
  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga-dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
  5. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.


BAB II
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK

Pasal 2

NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.


BAB III
PENETAPAN NJOPTKP UNTUK WAJIB PAJAK PBB

Pasal 3

(1)Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak.
(2)Pemberian kepada salah satu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan NIK Wajib Pajak.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 192


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.