Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Klasifikasi dan besarnya NJOP untuk PBB P2 atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Klasifikasi dan besarnya NJOP untuk PBB P2 atas bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Dalam hal NJOP untuk objek PBB P2 nya lebih besar dari nilai jual tertinggi dari klasifikasi NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka NJOP yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(2) | Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan perkembangan wilayah tempat Objek Pajak tersebut berada. |
(3) | Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas usulan Kepala Dinas melalui Kepala BPKD. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO |