Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
Mengingat :
(1) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. |
(2) | Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:
|
(1) | Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
| ||||||||||||||
(2) | Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(3) | Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(4) | Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013. |
(2) | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |