Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. | ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB-P2
| ||||||||||||||||||||||
F. | Konfirmasi Penerimaan PBB-P2
| ||||||||||||||||||||||
G. | Penunjukan TP PBB KPP Pratama menunjuk TP PBB atau memperbarui kontrak TP PBB yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya setiap tahun. | ||||||||||||||||||||||
H. | Pelaksanaan Pembayaran, Pemindahbukuan dan Penutupan TP PBB terkait Pengalihan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah
| ||||||||||||||||||||||
I. | Prosedur Kerja
|