Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||||||||||||||||
2. | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
3. | e-FIN yang tercantum dalam formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) | ||||||||||||||||||||
4. | Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN :
| ||||||||||||||||||||
5. | Untuk permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||
6. | Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi e-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. | ||||||||||||||||||||
7. | Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN, yang berisi :
| ||||||||||||||||||||
8. | Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan cara :
| ||||||||||||||||||||
9. | Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
| ||||||||||||||||||||
10. | Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan :
|