Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mengingat :
(1) | Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada Debitur usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). |
(2) | Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
|
(3) | Untuk mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pemberian NPWP bagi Debitur dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Pemberian NPWP secara jabatan terhadap Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. |
(5) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas:
|
(6) | Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP Pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
(7) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Dalam hal Debitur yang diberikan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Debitur dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Cabang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN. |
(2) | Berdasarkan penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan dalam hal NPWP yang diterima oleh Debitur telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Badan dapat:
|
(3) | Khusus untuk Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN dan/atau permintaan kembali Kartu NPWP dan SKT dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. |
(4) | Berdasarkan permohonan Debitur atau secara jabatan, dapat dilakukan:
|
(1) | Untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP Debitur, penyalur Kredit/Pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP Debitur:
|
(2) | Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesusu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. |
(4) | Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung Program PEN atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(5) | Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dalam hal Debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur Kredit/Pembiayaan. |