Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
| ||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||
4. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||
5. | Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16A Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Pasal 16B
| ||||||
6. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. | ||||||
7. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |