Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan
1. | Objektif Kata objektif bermakna bahwa pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |
2. | Profesional Kata profesional bermakna:
|
3. | Standar Pemeriksaan Standar pemeriksaan merupakan patokan bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan. |
A. | Umum Dalam rangka pengevaluasian dan penelaahan hasil pemeriksaan guna mendapatkan keyakinan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan Penelaahan Sejawat (Peer Review), Ketentuan mengenai Penelaahan Sejawat yang ada dipandang perlu untuk disempurnakan agar Penelaahan Sejawat dapat memberi nilai lebih bagi organisasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penelaah Sejawat, Pengendali Penelaah Sejawat, tugas dan wewenang, penyusunan rencana Penelaahan Sejawat, pelaksanaan Penelaahan Sejawat, serta pelaporan dan tindak lanjut Penelaahan Sejawat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian dan Tujuan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Pengendali, Tim, dan Asisten Penelaah Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Tugas dan Wewenang
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Penyusunan Rencana Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | Pelaporan dan Tindak Lanjut Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Lain-Lain
|