Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko
1. | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko (P3B RI-Maroko) telah ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2008 di Rabat, Maroko. |
2. | P3B RI-Maroko telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012. Pemerintah Kerajaan Maroko telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 0357/11 tanggal 1 April 2011. Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/00877/04/2012/60 tanggal 10 April 2012. |
3. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) P3B P3B RI-Maroko, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif :
|
4. | Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Maroko antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
|
5. | Apabila wajib pajak dalam negeri Kerajaaan Maroko selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%. |
6. | Tarif branch profit tax sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak berlaku untuk Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract) sektor minyak dan gas yang disetujui oleh Negara pihak pada P3B RI-Maroko, badan-badan pembantunya, perusahaan minyak dan gas negara terkait atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya pada P3B RI-Maroko. |
7. | Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Maroko adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Kerajaan Maroko yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku. |