Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |