Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional
(1) | Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk. |
(2) | Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional. |
(1) | Untuk menjamin pemberian pembebasan pajak hiburan kepada produsen yang memproduksi perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan kepada produsen. |
(2) | Kewajiban penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia. |
(3) | Penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(4) | Tata cara pelaporan pemberian pembebasan pajak hiburan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Pemberian pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait lainnya. |
(2) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian pembebasan pajak hiburan tahun berikutnya. |
(3) | Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |