Pengumuman Nomor PENG - 01/WPJ.19/2012

Wed, 05 September 2012

Pencabutan Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai

05 September 2012

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 01/WPJ.19/2012

TENTANG

PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


  1. Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana dalam daftar PKP yang dicabut (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id), dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  2. Dengan dicabutnya status PKP, Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.
  3. Apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.
Demikian agar maklum




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 September 2012
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

ttd.

Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.