Pencabutan Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai
05 September 2012
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 01/WPJ.19/2012
TENTANG
PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana dalam daftar PKP yang dicabut (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id), dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Dengan dicabutnya status PKP, Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.
Apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.
Demikian agar maklum
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 05 September 2012 Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
ttd.
Sigit Priadi Pramudito NIP 195909171987091001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231