Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan ditambahkan satu angka yaitu angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), (4) dan (5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|