Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
(1) | Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. |
(2) | Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang. |
(3) | Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal 22 Juni 2012 sampai dengan 22 Juli 2012 pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat. |
(1) | Pemberian pengurangan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur sebagai berikut :
|
(2) | Pemberian pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi administrasi PKB. |
(1) | Pemberian pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBN-KB. |
(2) | Pemberian pengurangan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBN-KB. |
(1) | Pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan berdasarkan formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang tersedia pada Kantor Bersama Samsat. |
(2) | Persyaratan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sebagai berikut :
|
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB dan penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut secara teknis tata cara pemberian, persyaratan pengurangan PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |