Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020
(1) | Pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019. |
(2) | Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 April 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |