Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
1. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Rincian lebih lanjut atas:
| ||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||
5. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara/lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga terkait. | ||||||||||||
6. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |