Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
(1) | Wajib Pajak dalam negeri:
|
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
(5) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
a. | pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan |
b. | atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Sektor pasar modal yang kuat berperan penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Penguatan sektor pasar modal dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi Perseroan Terbuka sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia. Selaras dengan hal tersebut dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi, perlu diberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Ayat (2) Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 1.A: PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT WS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh 1.B: PT SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT SA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT SA Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh 1.C: PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT MS Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000 (tiga ribu) Pihak. Di antara 3.000 (tiga ribu) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen). Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT MS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 2.A: PT HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT HS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Contoh 2.B: PT AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT AU Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh 2.C: PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT EA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun 100% (seratus persen) saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh 2.D: PT HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Saham sejumlah 68% (enam puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 6.003 (enam ribu tiga) Pihak. Di antara 6.003 (enam ribu tiga) Pihak, terdapat 3 (tiga) Pihak yang persentase kepemilikannya masing-masing sebesar 9% (sembilan persen). Adapun 6.000 (enam ribu) Pihak lainnya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 41% (empat puluh satu persen). Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ataupun ayat (2) huruf a atau huruf b. Meskipun jumlah saham PT HK Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen), PT HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ayat (3) Huruf a Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): PT JI Tbk. mempunyai modal dasar Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT JI Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. Huruf b Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
Ayat (4) Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama. Yang dimaksud dengan "pemegang saham pengendali" adalah Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal. Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain berupa terjadinya wabah, penyakit, atau bencana, yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Pada dasarnya pemenuhan persyaratan tertentu untuk memperoleh penurunan tarif berlaku untuk satu Tahun Pajak. Salah satu persyaratan tertentu tersebut berupa pemenuhan jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. Sehingga jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk Tahun Pajak 2020 merupakan akumulasi:
Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. |