Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak
a. | bahwa urutan persidangan berdasarkan daftar urut kehadiran dipandang kurang efektif dan efisien untuk pelayanan kepada para pencari keadilan; |
b. | bahwa penggunaan teknologi informasi dalam menentukan urutan persidangan dipandang lebih efektif dan efisien untuk melayani para pencari keadilan; |
1. | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
2. | Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak; |
1. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
3. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
|
1. | Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Panitera/Sekretaris. |
2. | Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
1. | Panitera/Sekretaris Pengadilan Pajak; |
2. | Para Hakim Pengadilan Pajak. |