Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengolahan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan pada Kantor Pengolahan Data Eksternal
A. | Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tujuan Tujuan tata cara pelaksanaan kegiatan operasional pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan pada Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur tentang kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai kebutuhan dan prioritas Data Eksternal, tata cara pengolahan Data Eksternal, bentuk formulir dan surat, laporan pengolahan Data Eksternal, quality control (pengendalian kualitas) hasil perekaman Data Eksternal dan ketentuan peralihan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Kewenangan untuk Menetapkan Kebijakan Mengenai Kebutuhan dan Prioritas Data Eksternal
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tata Cara Pengolahan Data Eksternal
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Bentuk Formulir dan Surat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Laporan Pengolahan Data Eksternal Kepala KPDE membuat Laporan Pengolahan Data Eksternal 4 (empat) kali dalam setahun untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Quality Control (Pengendalian Kualitas) Hasil Perekaman Data Eksternal
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Ketentuan Peralihan
|