Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 183/PJ/2012

Mon, 25 June 2012

Tempat dan Saat Mulai Berlakunya Uji Coba Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk Tiga Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 183/PJ/2012 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 59/P/2013


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 183/PJ/2012

TENTANG

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya Uji Coba Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk Tiga Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT.


KESATU    :

Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tempat uji coba pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah:
  1. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua;
  2. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;
  3. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

KEDUA    :

Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka uji coba pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah Formulir 1771 dan Lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran- Lampirannya).


KETIGA    :

Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka uji coba pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah mulai Tahun Pajak 2011.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.