Pengawasan Pembayaran Masa
A. | Umum Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya melalui pengawasan pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan pajak nasional sebesar 75%. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Strategi Pengawasan Pembayaran Masa
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Program Pengawasan di KPP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Program Pengawasan di Kanwil DJP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Lain-Lain
|