Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
(1) | Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. |
(2) | Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
|
(4) | Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan:
|
(5) | Tanda bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan:
|
(1) | Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan sebab-sebab tertentu, pemohon dapat menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan/atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. |
(1) | Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Ketua untuk diberikan keputusan. |
(2) | Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. |
(5) | Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. |
(2) | Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (4). |
(3) | Bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Dalam hal kartu izin kuasa hukum rusak/cacat atau hilang sehingga tidak dapat digunakan, dapat diajukan surat permohonan penggantian kartu izin kuasa hukum dengan melampirkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang cacat/rusak atau Surat Keterangan Kepolisian untuk yang hilang, sepanjang Kartu Tanda Pengenal masih berlaku. |
(1) | Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan. |
(2) | Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir, dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan:
|
(4) | Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dimohonkan setelah berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru. |
(5) | Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan mengikuti persyaratan, prosedur, serta melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan perpanjangan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan perpanjangan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap. |
(3) | Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. |
(4) | Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. |
(2) | Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(3) | Bentuk, format, isi, dan ukuran dari perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(1) | Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum atau Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang masih berlaku, berhak mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di Pengadilan Pajak. |
(2) | Dalam berperkara di Pengadilan Pajak, Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum, harus melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. |
(1) | Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan pencabutan, dalam hal:
|
(2) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |