Petunjuk Pelaksanaan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian pengangsuran dan penundaan utang PBB dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 masih bersifat umum, serta memberikan petunjuk mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB, penghitungan denda administrasi dan jangka waktu pengangsuran atau penundaan, pembayaran, prosedur yang digunakan, dan bentuk formulir yang digunakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Penjelasan dan Penegasan
|