Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah
(1) | Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan yuridis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana dan bank yang ditunjuk dalam merealisasikan penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB ke Rekening KUD. |
(2) | Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah untuk :
|
(1) | Dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB, Gubernur dapat menunjuk bank sebagai tempat pembayaran dan rekening penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB. |
(2) | Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
a. | Bank Penerima harus memindahbukukan penerimaan BPHTB dan PBB setelah menerima setoran dari wajib pajak ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama pada akhir hari kerja bersangkutan. |
b. | Bank Penerima membuat laporan penerimaan BPHTB dan PBB kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. |
c. | Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat:
|
(1) | Untuk akurasi data dan/atau terjadi gagal transaksi oleh bank penerima segera dilakukan rekonsiliasi oleh BPKD, DPP dan Bank. |
(2) | Apabila rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah dilakukan dan pembayaran tersebut sudah diterima, selanjutnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk dengan pihak bank bersangkutan. |
(1) | Terhadap jasa layanan yang dilakukan bank penerima dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB diberikan biaya transaksi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
(2) | Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). |
(1) | Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD. |
(2) | Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bahan evaluasi oleh Kepala BPKD untuk koordinasi lebih lanjut. |
(1) | Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
(2) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersama dengan bank terkait dan dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait. |
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd, FAUZI BOWO |